For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 7/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2003Publication Date:11 Juni 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date11 Juni 2003
Publication Date11 Juni 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Pasal 5 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode tersebut. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membuat Rencana Strategis (Renstra) sebagai tolok ukur kinerja dan dasar pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Isi kebijakan mencakup:

  1. Sistematika Renstra: Pendahuluan, Analisis Karakteristik Kelembagaan, Pernyataan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran, Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran, Pengukuran Kinerja, dan Penutup.
  2. Visi: Terwujudnya masyarakat Kabupaten Belitung yang maju dan sejahtera.
  3. Misi:
    • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa-jasa pemerintahan.
    • Mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  4. Tujuan Strategis: Enam tujuan strategis dijabarkan menjadi 25 sasaran dan 28 program, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan panca usaha pokok (perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, industri, dan pariwisata).
  5. Indikator Kinerja: Indikator kinerja berorientasi pada hasil (outcomes) ditetapkan untuk setiap tujuan dan sasaran, disesuaikan dengan indikator kinerja yang dapat diterima masyarakat, termasuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Renstra 2003-2005 menjadi landasan perencanaan yang sistematis dan berisiko menuju pencapaian visi Kabupaten Belitung, serta merupakan bagian integral dari implementasi manajemen strategis yang disandingkan dengan rencana kinerja tahunan, anggaran berbasis kinerja, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

(-)

(-)