For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2010Publication Date:14 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date15 Januari 2010
Publication Date14 Januari 2010
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.109.086.692.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.221.166.647.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 112.079.955.000,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 141.867.496.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 29.787.541.000,-, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 112.079.955.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Bupati Brebes dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)