Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (dengan tiga urusan: Pemerintahan, Pembangunan, dan Umum), dan para Kepala Dusun. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan desa. Sekretariat Desa membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif. Setiap urusan di Sekretariat Desa memiliki tugas spesifik terkait dengan pemerintahan, pembangunan, dan urusan umum. Kepala Dusun membantu pelaksanaan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.