Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2025-2029, yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang berfokus pada peningkatan budaya baca dan literasi masyarakat. Kebijakan ini juga mengatur arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya peran perpustakaan dalam mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan literasi, perluasan akses informasi, dan pengelolaan pengetahuan secara inklusif dan berkelanjutan.