For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2011 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2011Publication Date:28 Maret 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date28 Maret 2011
Publication Date28 Maret 2011
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2002 Nomor 13 Seri A Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2002 Nomor 14 Seri A Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1999 Nomor 19 Seri A Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998 Nomor 10 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 12 Seri A Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2002 Nomor 15 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Definisi dan klasifikasi objek pajak untuk setiap jenis pajak.
  • Penetapan tarif pajak yang bervariasi berdasarkan kategori dan jenis usaha.
  • Penentuan dasar pengenaan pajak, yang umumnya didasarkan pada jumlah pembayaran atau nilai jual.
  • Pengaturan mengenai masa pajak, tahun pajak, dan saat terutangnya pajak.
  • Tata cara pemungutan dan penetapan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  • Ketentuan mengenai pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  • Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  • Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  • Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  • Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
  • Pengaturan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.
  • Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).