on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2011 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: