For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2013 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:20 Maret 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date-
Publication Date20 Maret 2013
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT. Bank Kalbar.
  • Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Kalbar sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- dengan jumlah lembar saham 19.997 lembar.
  • Pada Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan jumlah lembar saham 3.000 lembar.
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Penambahan penyertaan modal merupakan penyisihan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Mekanisme penyaluran pendanaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didahului dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan PT. Bank Kalbar.
  • PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan, yang ditembuskan kepada DPRD.
  • PT. Bank Kalbar wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan, meningkatkan dan/atau menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil, serta meningkatkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah.
  • Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)