on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2024 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah upaya daerah untuk meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD memiliki peran penting dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Kebijakan BUMD meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada pejabat Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pembinaan BUMD, pengelolaan keuangan daerah, dan/atau barang milik daerah. Kewenangan yang dapat dilimpahkan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, serta penetapan besaran penggunaan laba.
Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba/keuntungan. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Modal BUMD dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD yang terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda), Dewan Pengawas, dan Direksi untuk Perumda, serta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Komisaris, dan Direksi untuk Perseroda.