on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini membagi urusan pemerintahan menjadi dua kategori utama: urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi berbagai bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Setiap urusan wajib dirinci lebih lanjut ke dalam sub bidang dan sub-sub bidang yang lebih spesifik.
Urusan pilihan meliputi bidang-bidang yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.