For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 16/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2012Publication Date:3 Mei 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date04 Mei 2012
Publication Date03 Mei 2012
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Air Hangat Barat di Kabupaten Kerinci. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Kecamatan Air Hangat Barat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Air Hangat, meliputi desa Koto Mebai, desa Baru, desa Air Panas, desa Hamparan Pugu, desa Pugu, desa Koto Mudik, desa Koto Tengah, desa Koto Datuk, desa Koto Dua Baru, desa Koto Cayo, desa Kecil, dan desa Air Bersih. Batas-batas wilayah Kecamatan Air Hangat Barat adalah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siulak, sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Depati Tujuh, sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siulak/Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat, dan sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Air Hangat. Luas wilayah Kecamatan Air Hangat Barat adalah 1.431 Ha, dengan ibukota kecamatan berada di desa Air Panas.

(-)

(-)