For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Also known as: Permen Ristekdikti 81/2016 · Permen Ristekdikti No. 81 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 81 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:21 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Pacitan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date29 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Akademi Komunitas Negeri Pacitan. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Direktur Akademi Komunitas Negeri Pacitan.

(-)

(-)