For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)

Also known as: PP 45/1963 · PP No. 45 Tahun 1963 · PP Nomor 45 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 1963Publication Date:24 Juni 1963
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1963
Publication Date24 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963 merupakan peraturan yang bersifat amendemen (perubahan dan tambahan) terhadap peraturan yang telah ada, bukan peraturan yang berdiri sendiri sepenuhnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961. Yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963 adalah perubahan dan tambahan terhadap ketentuan tertentu dari Peraturan Pemerintah tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah Pasal 10 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (PERMIGAN). Perubahan tersebut menambah dan mengubah susunan Direksi dari semula tiga orang menjadi lima orang (seorang Presiden Direktur dan empat orang Direktur).

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963 mulai berlaku pada saat diundangkan menurut ketentuan Pasal II. Dokumen menetapkan bahwa peraturan ditetapkan pada 24 Juni 1963 dan diundangkan pada 26 Juni 1963, sehingga berlakunya dimulai sejak tanggal pengundangan (26 Juni 1963).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Berdasarkan konsiderans, tujuan perubahan ini adalah menanggapi berkembangnya tugas PERMIGAN sehingga diperlukan perluasan struktur Direksi untuk memberikan kepemimpinan dan pembagian tanggung jawab yang lebih baik. Oleh karena itu, jumlah anggota Direksi ditambah dari tiga menjadi lima orang.

    • Perubahan dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi perusahaan negara dalam mengelola tugas-tugasnya yang semakin kompleks di sektor pertambangan minyak dan gas.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Peraturan menetapkan kewajiban organisasi: Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh empat orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (Pasal I, penggantian Pasal 10 ayat (1) PP No.199/1961).

    • Peraturan tidak merinci hak-hak individual Direksi (mis. hak tanda tangan, kewenangan penunjukan), sehingga hak dan kewajiban operasional lainnya tetap diatur oleh ketentuan-ketentuan lain dari PP No.199/1961 atau peraturan pelaksana yang relevan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Spesialisasi dan pembagian tugas — dengan menambah jumlah Direktur dimaksudkan agar masing-masing menangani bidang khusus.

    • Penyesuaian organisasi terhadap perkembangan tugas — prinsip fleksibilitas organisasi negara untuk menyesuaikan kapasitas manajerialnya dengan kebutuhan operasional.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Mekanisme formal perubahan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (nomor 45 tahun 1963) yang mengubah teks Pasal 10 ayat (1) PP No.199/1961.

    • Peraturan ini menetapkan struktur Direksi baru tetapi tidak merinci tata cara pengangkatan, pelantikan, atau pengisian jabatan baru; tata cara tersebut diasumsikan mengikuti ketentuan PP No.199/1961 atau peraturan lain yang mengatur pengangkatan pejabat perusahaan negara.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Peraturan ditetapkan pada 24 Juni 1963 dan diundangkan pada 26 Juni 1963, sehingga berlaku sejak 26 Juni 1963.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai cara pengisian atau penyesuaian susunan Direksi yang sudah ada. Oleh karena itu, penyesuaian susunan Direksi (penambahan dua orang Direktur) harus dilakukan berdasarkan ketentuan lain yang mengatur pengangkatan atau kebijakan administratif yang berlaku pada PERMIGAN dan pejabat negara yang berwenang.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Teks peraturan tidak menyebutkan batas waktu khusus untuk penyesuaian struktur Direksi; tidak ada batas waktu eksplisit yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit. Karena peraturan hanya mengubah komposisi Direksi, anggota Direksi yang sedang menjabat tidak secara otomatis diberhentikan oleh teks peraturan ini; namun pelaksanaan penambahan jabatan harus mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang berlaku.

Tidak mengatur sanksi