For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 1/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2012Publication Date:6 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date06 Maret 2012
Publication Date06 Maret 2012
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Seri B Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi IMB. Tujuan peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi dan Objek Retribusi:** Menjelaskan definisi IMB dan retribusi IMB, serta menetapkan bahwa objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan bangunan. 2. **Subjek Retribusi:** Menetapkan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. 3. **Penggolongan Bangunan Gedung:** Mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus), kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, fungsi, dan lokasi bangunan, dengan memberikan bobot indeks pada faktor-faktor tersebut. 5. **Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi sebesar Rp. 8.000/m² dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk meninjau tarif secara berkala. 6. **Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran:** Mengatur tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah. 7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi. 8. **Insentif Pemungutan:** Memberikan возможность pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan retribusi selama 3 tahun. 11. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran retribusi. 12. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan ancaman pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Terhadap izin Mendirikan Bangunan yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini berlaku maka tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.