Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi IMB. Tujuan peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi dan Objek Retribusi:** Menjelaskan definisi IMB dan retribusi IMB, serta menetapkan bahwa objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
2. **Subjek Retribusi:** Menetapkan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
3. **Penggolongan Bangunan Gedung:** Mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus), kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, fungsi, dan lokasi bangunan, dengan memberikan bobot indeks pada faktor-faktor tersebut.
5. **Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi sebesar Rp. 8.000/m² dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk meninjau tarif secara berkala.
6. **Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran:** Mengatur tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah.
7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi.
8. **Insentif Pemungutan:** Memberikan возможность pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan retribusi selama 3 tahun.
11. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.
12. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan ancaman pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.