For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 2/2024 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 September 2024Publication Date:9 September 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date09 September 2024
Publication Date09 September 2024
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp203.821.455.925,- sehingga total pendapatan menjadi Rp1.845.514.324.818,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp435.835.474.330,- sehingga total belanja menjadi Rp2.373.584.453.342,-. Peningkatan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp232.014.018.405,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp528.070.128.524,-. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)