For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Sarmi 2/2023 · Perda Kabupaten Sarmi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:27 Maret 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Sarmi
Effective Date29 Maret 2023
Publication Date27 Maret 2023
Place of EnactmentSarmi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. **Standar Teknis Bangunan Gedung:** Mencakup standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Standar ini juga mencakup penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan bangunan gedung, menerbitkan PBG dan SLF, serta melakukan pembinaan melalui SIMBG. 4. **Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):** Pemerintah daerah menggunakan SIMBG untuk melaksanakan proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk konsultasi, penerbitan PBG dan SLF, pelaksanaan inspeksi, dan pendataan bangunan gedung. 5. **Penatausahaan:** Meliputi pembuatan duplikat dokumen PBG dan permohonan PBG untuk bangunan gedung yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG. 6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan melakukan pemantauan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 7. **Pembinaan:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyelenggara bangunan gedung.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: 1. Dokumen perizinan Bangunan Gedung yang telah diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 2. Permohonan penerbitan dokumen perizinan Bangunan Gedung, yang telah diterima dan belum diterbitkan, tetap diproses berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan mendirikan bangunan. 3. Untuk Bangunan Gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG, Pemilik mengajukan permohonan PBG, dan proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, atau dikeluarkan dari basis data TPA.