Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang.
- Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
- Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
- Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
- Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.