Peraturan ini mencabut:
(-)
Peraturan ini mengubah:
1. Undang-undang Nr. 7 tahun 1952, Lembaran-Negara Nr. 50 tahun 1952, dengan perubahan angka tahun dari '1951' menjadi '1952' pada pasal I, pasal II ke-2, dan pasal IV.
Undang-undang ini bertujuan untuk melanjutkan pemungutan Pajak Verponding yang sebelumnya berlaku pada tahun 1951 untuk diterapkan kembali pada tahun 1952. Hal ini dilakukan karena kondisi yang menyebabkan perlunya peraturan khusus tentang Pajak Verponding masih berlangsung. Oleh karena itu, peraturan yang ada dalam Undang-undang Nr. 7 tahun 1952 tetap berlaku dengan perubahan angka tahun dari '1951' menjadi '1952'. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.