For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Tan Sik Gwan dan Pengangkatan Sjamsuddin Saat Pada Majelis Pertimbangan Pajak

Also known as: Keppres 60/1966 · Keppres No. 60 Tahun 1966 · Keppres Nomor 60 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1966Publication Date:24 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Tan Sik Gwan dan Pengangkatan Sjamsuddin Saat Pada Majelis Pertimbangan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1966
Publication Date24 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1962

Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur penggantian posisi Panitera pada Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang keputusan ini adalah penempatan kembali Drs. Tan Sik Gwan ke Kantor Besar Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperlukan penggantian posisi Panitera. Keputusan ini menetapkan penghentian dengan hormat Drs. Tan Sik Gwan dari jabatannya sebagai Panitera dan menunjuk Drs. Sjamsoeddin Saat sebagai penggantinya. Drs. Sjamsoeddin Saat, yang merupakan Pengawas Pajak Tingkat I, ditugaskan untuk diperbantukan pada Majelis Pertimbangan Pajak. Sebelum memangku jabatannya, Drs. Sjamsoeddin Saat diharuskan untuk diambil sumpah oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pajak.

(-)

(-)