For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Also known as: Perpu 1/2017 · Perpu No. 1 Tahun 2017 · Perpu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:8 Mei 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeAkses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date08 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi 5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam memperoleh informasi keuangan guna meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan kebijakan pengampunan pajak. Hal ini juga untuk memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Ketentuan Substansial: Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan. Lembaga-lembaga ini wajib melaporkan informasi keuangan sesuai standar internasional. Informasi yang dilaporkan mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo, dan penghasilan terkait. Prosedur identifikasi rekening keuangan harus dilakukan sesuai standar internasional, dan lembaga yang tidak mematuhi tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi baru.

(-)

1. Pimpinan atau pegawai lembaga yang tidak menyampaikan laporan atau tidak melaksanakan prosedur identifikasi dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 2. Lembaga yang tidak menyampaikan laporan atau tidak melaksanakan prosedur identifikasi dikenai pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.