on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
Also known as: Perwali Kota Baubau 28/2025 · Perwali Kota Baubau No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 118 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah mengatur mekanisme pemanfaatan kembali penerimaan retribusi pelayanan kesehatan untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang telah disetor ke kas daerah dapat dimanfaatkan kembali melalui APBD dengan alokasi sebesar 40% untuk jasa sarana (biaya operasional, pemeliharaan, serta belanja farmasi dan obat-obatan) dan 60% untuk jasa pelayanan. Alokasi jasa pelayanan tersebut kemudian dibagi kembali menjadi 50% untuk tenaga medis, 40% untuk tenaga paramedis, dan 10% untuk tenaga non-medis. Khusus untuk jaringan Puskesmas, klaim dana retribusi dikembalikan sepenuhnya sesuai dengan jumlah tagihan yang disampaikan.
Dalam aspek operasional, pemanfaatan dana wajib didasarkan pada rencana pendapatan dan belanja yang diajukan oleh UPTD kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran Dinas Kesehatan. Selain itu, FKTP diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bulanan secara tertib dan tepat waktu sebagai syarat penggunaan dana pada bulan berjalan.