For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 8/2021 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2021Publication Date:6 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date06 Desember 2021
Publication Date06 Desember 2021
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, jenis retribusi perizinan tertentu, objek dan subjek retribusi PBG, jenis kegiatan yang dikenakan retribusi PBG, penetapan nilai retribusi daerah, wilayah pemungutan retribusi PBG, penghapusan beberapa pasal terkait izin gangguan, serta perubahan tarif retribusi izin trayek. Secara khusus, peraturan ini menambahkan dan memperbarui ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Trayek, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait izin gangguan dan perlunya penyesuaian tarif dan jenis retribusi perizinan tertentu yang sudah tidak sesuai.

(-)

(-)