on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Also known as: PP 11/2016 · PP No. 11 Tahun 2016 · PP Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi dan jasa di bidang tersebut. Pemerintah diwajibkan menyediakan layanan informasi dan jasa yang meliputi informasi publik dan khusus, serta jasa konsultasi dan kalibrasi. Informasi publik harus disediakan tanpa biaya, sementara informasi khusus dapat dikenakan biaya. Pelayanan jasa mencakup konsultasi dan kalibrasi yang harus dilakukan oleh petugas bersertifikat. Standar pelayanan dan sarana harus dipenuhi oleh Badan dan instansi terkait. Penggunaan informasi ini diwajibkan dalam penetapan kebijakan di berbagai sektor. Masyarakat juga didorong untuk berperan serta dalam penyebaran informasi dan pemeliharaan sarana.