Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini menetapkan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi sebagai sumber PAD, mengingat pentingnya KTP dan Akta Catatan Sipil dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan Retribusi: Pemerintah Kota Padangsidimpuan berhak memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pengadaan/pembuatan KTP dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan pelayanan tersebut.
3. Jenis Retribusi: Retribusi ini dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.
4. Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk biaya cetak, administrasi, dan pembinaan. Tarif berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
5. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah 5 tahun, dan saat terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.