For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:21 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2006
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk mewujudkan demokrasi di desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berfungsi sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa serta bersama dengan kepala desa menetapkan peraturan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD mencakup pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, memberikan pertimbangan kepada kepala desa mengenai perjanjian kerjasama dan pelaksanaan proyek pembangunan desa, memberikan persetujuan tertulis terhadap pinjaman Badan Usaha Milik Desa, dan menyusun tata tertib BPD.
  2. Hak dan Kewajiban BPD: BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Kewajiban BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika dalam hubungan kerja.
  3. Anggota BPD: Syarat menjadi anggota BPD meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bersedia menjadi anggota BPD, berpendidikan minimal SLTP, berumur minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak dicabut hak pilihnya, mengenal daerahnya, dan belum pernah menjabat sebagai pimpinan/anggota BPD lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan. Anggota BPD ditetapkan dari unsur ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat melalui musyawarah di tingkat desa. Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
  4. Larangan bagi Pimpinan dan Anggota BPD: Pimpinan dan anggota BPD dilarang rangkap jabatan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
  5. Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPD dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, bertempat tinggal di luar desa, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, terkena larangan rangkap jabatan, atau tidak aktif melaksanakan tugas.
  6. Pimpinan BPD: Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretariat BPD yang dipimpin oleh Sekretaris BPD.
  7. Keuangan BPD: Pimpinan dan anggota BPD dapat menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional.
  8. Hubungan Kerja: Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.

(-)

(-)