For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 2/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2016Publication Date:23 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date23 Juni 2016
Publication Date23 Juni 2016
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Dearah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat desa, mengingat perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis.
  2. Tugas dan Fungsi: Sekretariat desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Mekanisme Pengangkatan: Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan ujian penyaringan oleh panitia pengangkatan yang dibentuk oleh kepala desa.
  4. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Calon perangkat desa harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pendidikan minimal, usia, status kependudukan, dan berkelakuan baik.
  5. Pengangkatan dan Pelantikan: Proses pengangkatan melibatkan konsultasi dengan camat. Setelah diangkat, perangkat desa dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
  6. Hak dan Kewajiban: Perangkat desa memiliki hak tertentu dan wajib membantu kepala desa dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa.
  7. Larangan: Perangkat desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan perangkat desa yang profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 (enam puluh) tahun. 2. Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf n, dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Perangkat Desa yang berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana, Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa yang bersangkutan.