For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 5/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date-
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat pemotongan hewan di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan, khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat, serta menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan daging yang dikonsumsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengawasi pengelolaan tempat pemotongan hewan agar pemotongan dilakukan dengan benar dan halal, mengendalikan penularan penyakit hewan, menjamin kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan, serta menjaga kesehatan lingkungan.

Peraturan ini mengatur bahwa pemotongan hewan untuk konsumsi umum wajib dilakukan di RPH-R atau RPH-U, kecuali pada acara keagamaan, adat, dan hajatan. RPH-R dan RPH-U berfungsi sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang ASUH. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penanganan daging dapat melakukannya di UPD dan/atau RPH. RPH-R, RPH-U, dan UPD wajib memenuhi syarat teknis (lokasi, sarana pendukung, konstruksi, peralatan, SDM) dan higiene-sanitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan tempat pemotongan hewan dan UPD wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Pengawasan kesehatan masyarakat veteriner wajib dilakukan di RPH-R, RPH-U, dan UPD oleh dokter hewan yang berwenang, meliputi penerapan kesehatan hewan, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pemeriksaan higiene-sanitasi. Daging yang lulus pemeriksaan harus distempel dan disertai Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan daging dan kulit hewan basah, pengangkutan dan penjualan daging, serta larangan pemotongan hewan betina produktif.

1. Tempat pemotongan hewan yang berupa RPH-R, RPH-U dan/atau UPD yang ada dan telah memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).