Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik bertujuan untuk memberikan penguatan atas kedudukan dan peran Pemerintah Distrik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan, membina dan memberdayakan tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Masyarakat Adat, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi di wilayahnya, dan memberdayakan pemerintahan Kampung/Kampung Adat yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Distrik: Pembentukan Distrik harus memenuhi persyaratan dasar, teknis, dan administratif, dengan minimal 7 Kampung/Kelurahan untuk Kota dan 5 untuk Kabupaten. Pembentukan juga harus sesuai dengan tipologi dan klasifikasi berbasis adat dan agroekosistem. Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk tim untuk mengkaji tipologi wilayah Distrik dan menghimpun data adat dan agroekosistem.
- Pemerintahan Distrik: Kepala Distrik memimpin pemerintahan Distrik dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota. Tugas kepala Distrik meliputi penyelenggaraan urusan kewilayahan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Distrik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kampung/Kampung Adat, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah di Distrik. Kepala Distrik juga menerima pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota, terutama dalam pelayanan publik, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
- Penguatan Peran Distrik: Penguatan peran Distrik dilakukan melalui komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Pemerintah Provinsi menyusun rencana induk peningkatan kapasitas pemerintahan Distrik. Eselonisasi dalam organisasi Distrik diatur berdasarkan pola maksimal dan minimal. Pengangkatan kepala Distrik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan tambahan kemampuan teknis administrasi pemerintahan dan pemahaman sosial budaya setempat.
- Tata Kerja Pemerintahan Distrik: Tata kerja pemerintahan Distrik disusun berdasarkan klasifikasi Distrik dan berbasis tugas pokok dan fungsi. Kepala Distrik menyampaikan laporan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan kepada Bupati/Wali Kota.