For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Depok 6/2015 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:20 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kota Depok.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 berubah dari Rp. 2.549.471.028.583,64 menjadi Rp. 3.177.754.626.434,42.
    • Rincian perubahan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
    • Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
  3. Belanja Daerah:
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
    • Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan Pencairan Dana Cadangan.
    • Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Daerah.
  5. Keadaan Darurat:
    • Pemerintah Kota Depok dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat.
    • Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)