on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Also known as: Peraturan Polri 2/2018 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengukur kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Penilaian ini menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan karier, pendidikan pengembangan, kenaikan pangkat, dan pemberian tunjangan kinerja. Penilaian dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, proporsional, dan adil. Penilaian kinerja mencakup perencanaan, pemantauan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja. Penilaian dilakukan terhadap anggota Polri dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Komisaris Jenderal Polisi, baik yang bertugas di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri. Sistem ini juga mencakup penggunaan aplikasi SIPK yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP untuk mendukung penyelenggaraan SMK.