For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja

Also known as: Peraturan Polri 2/2018 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2018Publication Date:5 Maret 2018
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePenilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date07 Maret 2018
Publication Date05 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.

Peraturan ini bertujuan untuk mengukur kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Penilaian ini menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan karier, pendidikan pengembangan, kenaikan pangkat, dan pemberian tunjangan kinerja. Penilaian dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, proporsional, dan adil. Penilaian kinerja mencakup perencanaan, pemantauan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja. Penilaian dilakukan terhadap anggota Polri dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Komisaris Jenderal Polisi, baik yang bertugas di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri. Sistem ini juga mencakup penggunaan aplikasi SIPK yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP untuk mendukung penyelenggaraan SMK.

(-)

1. PP yang tidak melaksanakan tahapan penilaian kinerja melalui SMK kepada AYD dikenakan sanksi tindakan dan/atau hukuman disiplin. 2. APP dan/atau Pejabat Polri yang memerintahkan untuk merevisi hasil penilaian kinerja yang telah disepakati oleh PP dan AYD dikenakan sanksi tindakan dan/atau hukuman disiplin.