For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang akan dipotong. Rincian tarif untuk sapi, kerbau, babi, kambing, dan unggas diubah dengan menghapus beberapa komponen biaya dan menetapkan biaya pemeriksaan Ante Mortem, Post Mortem, dan pemeliharaan RPH berdasarkan persentase dari harga daging. Selain itu, Pasal 28 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)