For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 16/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 September 2013Publication Date:30 September 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date30 September 2013
Publication Date30 September 2013
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten dibentuk dengan tujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu di Kabupaten Klaten, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan peningkatan martabat masyarakat. Jaminan kesehatan ini diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan kesehatan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kepesertaan: Kriteria dan pendataan peserta jaminan kesehatan masyarakat miskin, termasuk fakir miskin, orang tidak mampu, dan penyandang disabilitas yang belum memiliki jaminan kesehatan lain. Pendataan dilakukan oleh Tim Desa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
  2. Hak dan Kewajiban Peserta: Hak untuk mendapatkan kartu peserta, pelayanan kesehatan komprehensif, informasi yang memadai, serta menyampaikan masukan dan keluhan. Kewajiban peserta adalah mematuhi prosedur standar yang berlaku.
  3. Manfaat Jaminan Kesehatan: Pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Manfaat terdiri atas manfaat medis dan non-medis (akomodasi rawat inap kelas III). Pelayanan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, keluarga berencana, dan skrining kesehatan.
  4. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan: Prosedur pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan, serta pelayanan dalam keadaan gawat darurat. Pemberi pelayanan kesehatan terdiri dari puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Pendaftaran Peserta: Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang kesehatan mendaftarkan peserta kepada BPJS Kesehatan.
  6. Pendanaan: Sumber pendanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Badan Penyelenggara: BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat miskin.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan data yang benar dan akurat tentang peserta.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan dan/atau Tim Desa yang melakukan pelanggaran. 2. Sanksi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin sementara atau tetap, atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.