For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I

Also known as: Permenko Perekonomian 2/2024 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2024Publication Date:5 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePenyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date06 Februari 2024
Publication Date05 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pembangunan dan mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan MRT tersebut.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dilakukan dalam dua tahap, meliputi jalur di Jakarta Barat, Bekasi, dan pembangunan depo di Jakarta Utara. Kementerian Perhubungan bertindak sebagai instansi penanggung jawab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai instansi pelaksana, dan PT MRT Jakarta sebagai sub-instansi pelaksana. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau Banten jika proyek berada di luar wilayah DKI Jakarta. Pembiayaan proyek ini dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan komposisi masing-masing 49% dan 51%. Pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wilayahnya dan oleh Pemerintah Pusat untuk wilayah di luar DKI Jakarta. Koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk pendanaan, pembinaan, perizinan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh dokumen yang telah ada dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan MRT Koridor Timur Barat Fase I tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)