on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 26/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis perekonomian daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 4.000.000,00 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.