For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 11/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 dengan perubahan kewenangan tersebut. Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6, perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, penghapusan ketentuan Pasal 3 huruf a angka 5, dan huruf b angka 5, serta huruf c, perubahan ketentuan Pasal 6, dan perubahan ketentuan Pasal 13.

Perubahan ini memengaruhi sasaran program penyelenggaraan pendidikan gratis, yang kini hanya mencakup jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya anggaran dalam APBD. Satuan Pendidikan penerima anggaran Program Pendidikan Gratis harus memenuhi persyaratan memiliki Izin Operasional, RKS, RKAS, dan RKT, serta membuat Surat Pernyataan akan melaksanakan Program Penyelenggaraan pendidikan gratis.

(-)

(-)