For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 7/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themepemberdayaan koperasi dan usaha mikro
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date24 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, serta kewenangan pemerintah kabupaten dalam memfasilitasi pengembangannya. Pemberdayaan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), masyarakat, dunia usaha, dan Kamar Dagang Industri Daerah.
  2. Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD untuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, serta dapat memberikan penghargaan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan.
  3. Dewan Koperasi Indonesia Daerah berperan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi, melakukan pendidikan perkoperasian, mengembangkan kerjasama, membantu pendataan, meningkatkan penataan kelembagaan, dan meningkatkan koordinasi.
  4. Pelaku usaha berperan dalam memfasilitasi lembaga perbankan, membantu penguasaan teknologi, membantu pemasaran dan promosi, serta memprioritaskan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
  5. Bentuk kegiatan pemberdayaan meliputi bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hukum, advokasi, pembinaan, fasilitasi penjaminan kredit, sarana dan prasarana, pemasaran, teknologi informasi, HAKI, dan klinik bisnis.
  6. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan usaha kepada koperasi dan usaha mikro, dan setiap usaha besar wajib menyisihkan keuntungan untuk membantu permodalan dan kemitraan.
  7. Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pembiayaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  8. Pemerintah Daerah memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan.

(-)

(-)