For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Also known as: Permendukbangga 3/2025 · Permendukbangga No. 3 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 September 2025Publication Date:17 September 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeUji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LocationKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date19 September 2025
Publication Date17 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi berbasis sistem merit untuk jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga, yang meliputi Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB. Uji kompetensi ini diperlukan untuk pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional tersebut. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, moralitas, dan kesehatan. Penyelenggaraan uji kompetensi dikoordinasikan oleh Instansi Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara, dengan Tim Uji Kompetensi yang bertugas menyusun materi, metode, dan standar penilaian. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta yang lulus, dengan masa berlaku dua tahun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi.

(-)