For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Also known as: UU 17/1957 · UU No. 17 Tahun 1957 · UU Nomor 17 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:25 Maret 1957
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) mengenai Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Sosial. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran untuk Kementerian dan pengeluaran umum sebesar Rp. 21.500,-, Jawatan Transmigrasi sebesar Rp. 52.587.500,-, pengeluaran untuk pekerjaan yang ditugaskan oleh Staf 'K' Pusat sebesar Rp. 4.180.300,-, dan pengeluaran tak tersangka sebesar Rp. 1.141.500,-. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam penerimaan terkait usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubungan dengan keamanan.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)