For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 11/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2009Publication Date:24 September 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date25 September 2009
Publication Date24 September 2009
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 57)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tertib Lalu Lintas:** Pengaturan jalan satu arah, fasilitas parkir, dan larangan terhadap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. 2. **Tertib Tempat/Fasilitas Umum:** Perlindungan tempat dan fasilitas umum dari gangguan ketertiban. 3. **Tertib Usaha:** Pengaturan kegiatan usaha, termasuk larangan terhadap usaha khomar, perjudian, dan pelanggaran kesusilaan, serta pengaturan usaha lainnya seperti pengemis dan renten. 4. **Tertib Lingkungan:** Perlindungan terhadap gangguan ketertiban lingkungan, termasuk penertiban tempat hiburan dan larangan terhadap konsumsi khomar, perjudian, dan perbuatan melanggar kesusilaan. 5. **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pelestarian dan pemanfaatan sungai, saluran air, dan sumber air. 6. **Tertib Tuna Susila, Tuna Sosial, dan Anak Jalanan:** Penertiban dan pembinaan terhadap tuna susila, tuna sosial, dan anak jalanan. 7. **Tertib Rumah Pondokan:** Pengaturan penyelenggaraan rumah pondokan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan, teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, perintah pembongkaran, pembubaran, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 hingga Pasal 59 dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda.