Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), komandan dan jajaran Komando Darurat Bencana, serta instansi/lembaga/organisasi terkait dalam penyusunan rencana operasi darurat bencana. Pedoman ini bertujuan agar Komando Darurat Bencana dan semua pihak terkait dalam operasi darurat bencana memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan operasi penanggulangan darurat bencana secara cepat, tepat, efektif, efisien, aman, terpadu dan akuntabel. Proses penyusunan rencana operasi darurat bencana terdiri dari tahapan-tahapan seperti tindakan awal, penetapan tujuan dan sasaran, rapat rencana taktis, persiapan rapat rencana operasi, rapat rencana operasi, penetapan rencana operasi, rapat penjelasan rencana operasi, serta pelaksanaan dan pengakhiran. Rencana operasi harus akurat sesuai dengan perkembangan bencana dan dapat mencerminkan informasi-informasi yang dihimpun dalam proses perencanaan.