For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Also known as: Keppres 96/2001 · Keppres No. 96 Tahun 2001 · Keppres Nomor 96 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2001Publication Date:1 Agustus 2001
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2001
Publication Date01 Agustus 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 dengan memperjelas tempat dan waktu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Timor Timur dan Tanjung Priok. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang dibentuk berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di wilayah hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April dan September 1999, serta di Tanjung Priok pada bulan September 1984.

(-)

(-)