Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 17 ayat (3) diubah mengenai ketentuan pelaporan kelahiran kepada Lurah dan pemberian Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar penerbitan Akta Kelahiran.
- Pasal 46 diubah mengenai besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kependudukan dan catatan sipil, termasuk biaya cetak KTP, KK, KIT, KIA, SKPPS, pencatatan perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, ganti nama, pembetulan akta, surat keterangan, dan salinan akta.
- Pasal 47 diubah mengenai ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan Pasal 49 A yang menyatakan bahwa akta kelahiran bukan satu-satunya alat bukti yang sah apabila bersengketa di pengadilan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan.