For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Keppres 2/2003 · Keppres No. 2 Tahun 2003 · Keppres Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2003Publication Date:17 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2003
Publication Date17 Januari 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis. Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsional Arsiparis, yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2003. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)