on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan pembebasan/penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 83 dan Pasal 84 dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011, yang sebelumnya mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.