For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 1/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2010Publication Date:2 Januari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date02 Januari 2010
Publication Date02 Januari 2010
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul dengan fokus pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah kompleksitas masalah sosial yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban bersama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan prioritas pada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.
  2. Jenis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  3. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui perseorangan, keluarga, dan organisasi sosial. Koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dapat dilakukan melalui lembaga koordinasi kesejahteraan sosial non pemerintah.
  4. Sasaran Penyelenggaraan: Sasaran utama adalah PMKS yang meliputi keluarga, anak, perempuan, lanjut usia, penyandang cacat, dan tuna sosial. Setiap kategori memiliki bentuk pelayanan kesejahteraan sosial yang spesifik.
  5. Organisasi Sosial: Organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial harus memenuhi ketentuan seperti berbentuk institusi, nirlaba, berorientasi pada kepentingan umum, dibutuhkan masyarakat, dan dikelola secara profesional.
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial: Meliputi pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, pegawai pemerintah bidang kesejahteraan sosial, taruna siaga bencana, organisasi masyarakat dan kepemudaan, serta tenaga profesi lainnya.
  7. Sarana dan Prasarana: Sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  8. Kerjasama: Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa sanksi administrasi dan/atau pidana. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan perizinan.