For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 September 2010Publication Date:24 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date27 September 2010
Publication Date24 September 2010
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah kewenangan Gubernur untuk menerbitkan izin trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta perlunya penertiban dan pengendalian angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum lintas kabupaten/kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan izin trayek. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan izin, termasuk penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif adalah Rp.1.000.000/5 tahun per izin. Izin trayek yang menjadi kewenangan provinsi adalah untuk angkutan dengan ukuran lebih kecil atau sama dengan 7 GT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan berlaku sesuai masa berlaku izin. Wajib retribusi wajib lapor setiap tahun, dan jika tidak melapor, izin dianggap tidak berlaku. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.