Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah kewenangan Gubernur untuk menerbitkan izin trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta perlunya penertiban dan pengendalian angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum lintas kabupaten/kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan izin trayek. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan izin, termasuk penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif adalah Rp.1.000.000/5 tahun per izin. Izin trayek yang menjadi kewenangan provinsi adalah untuk angkutan dengan ukuran lebih kecil atau sama dengan 7 GT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan berlaku sesuai masa berlaku izin. Wajib retribusi wajib lapor setiap tahun, dan jika tidak melapor, izin dianggap tidak berlaku. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.