For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 8/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2007Publication Date:13 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date14 Juli 2007
Publication Date13 Juli 2007
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Definisi Pemerintah Daerah dan Dinas Pelayanan Terpadu (DPT).
  2. Jenis angkutan penumpang umum menjadi angkutan pedesaan, angkutan perbatasan, dan taxi.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan daya angkut kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang dengan kapasitas berbeda.
  4. Ketentuan mengenai izin insidentil dengan biaya Rp. 30.000,- untuk satu kali perjalanan pulang pergi selama 14 hari.
  5. Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 tahun.
  6. Penagihan retribusi terutang melalui Kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Perubahan judul BAB XIX menjadi Pelaksanaan dan Pengawasan.
  8. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)