For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bali 1/2021 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date-
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, profesional, dan berkinerja tinggi, serta untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Perubahan utama meliputi:

  1. Dinas Kesehatan: Rumah Sakit Daerah Provinsi dibentuk sebagai unit organisasi untuk memberikan layanan secara profesional, memiliki otonomi dalam tata kelola klinis dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang, bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui penyampaian laporan pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.
  2. Penghapusan Pasal 12 dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Daerah dan mendukung penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.

(-)

(-)