For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1968 tentang Peraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi

Also known as: Keppres 265/1968 · Keppres No. 265 Tahun 1968 · Keppres Nomor 265 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1968Publication Date:12 Agustus 1968
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1968
Publication Date12 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata-tempat bagi pejabat-pejabat negara sipil dan militer dalam upacara-upacara kenegaraan dan pertemuan resmi. Latar belakang kebijakan ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1958 dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tata-tempat dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pengaturan tata-urutan pejabat negara dalam upacara kenegaraan, yang dimulai dari Presiden, diikuti oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa jika pejabat yang bersangkutan tidak dapat hadir, tempatnya tidak diisi oleh wakilnya, dan wakil tersebut akan mendapatkan tempat sesuai dengan kedudukannya. Jika seorang pejabat memegang lebih dari satu jabatan, maka tata-tempat yang berlaku adalah untuk jabatan tertinggi yang dipegangnya.

(-)

(-)