Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata-tempat bagi pejabat-pejabat negara sipil dan militer dalam upacara-upacara kenegaraan dan pertemuan resmi. Latar belakang kebijakan ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1958 dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tata-tempat dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pengaturan tata-urutan pejabat negara dalam upacara kenegaraan, yang dimulai dari Presiden, diikuti oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa jika pejabat yang bersangkutan tidak dapat hadir, tempatnya tidak diisi oleh wakilnya, dan wakil tersebut akan mendapatkan tempat sesuai dengan kedudukannya. Jika seorang pejabat memegang lebih dari satu jabatan, maka tata-tempat yang berlaku adalah untuk jabatan tertinggi yang dipegangnya.