Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018.
Latar belakang dan tujuan dari APBD ini adalah untuk mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum serta prioritas yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan substansial dalam APBD ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah yang dianggarkan adalah sebesar Rp 3.424.545.354.900,29, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah yang dianggarkan adalah sebesar Rp 3.433.495.715.548,29, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 17.450.360.648,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 8.500.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.