For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

Also known as: PERPRES 26/2024 · PERPRES No. 26 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2024Publication Date:15 Februari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 2024
Publication Date15 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan penghentian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)