on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
Also known as: Permenkumham 5/2014 · Permenkumham No. 5 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam pelayanan pengesahan badan hukum yayasan melalui sistem elektronik. Peraturan ini mengatur tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum yayasan yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon, yang merupakan notaris, harus mengajukan permohonan pengesahan melalui SABH dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Biaya terkait pengesahan dan pemakaian nama yayasan harus dibayar melalui bank persepsi dan tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pendukung harus disampaikan secara elektronik dan pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan. Jika permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, dapat dilakukan secara manual dengan alasan yang sah.